Kita
sering mendengar kata Akikah, yaitu menyembelih kambing pada hari ketujuh
kelahiran seseorang anak. Seperti dalam hadits
“Aqiqah
itu dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan kedua puluh satu.” [HR
Al Baihaqi (9/303). Hadits shahih]
Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan.
Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama
menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits :
“Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh
akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur
rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu
Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau
bersabda dalam Hadits
“Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing
dan bagi anak perempuan
disembelihkan satu ekor.
Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau
betina.”
Namun
setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala
sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke
dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh
juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi
yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan
aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia
empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Aqiqah
adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang
belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia
bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri
maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.
Bagaimanakah
Jika Tidak Mampu Menyembelih Dua Ekor Kambing?
Yang
lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki. Namun, jika
orang tua tidak mampu menyembelih dua ekor kambing maka dia diperbolehkan untuk
menyembelih seekor kambing saja.
Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kalian kepada
Allah menurut kesanggupan kalian.” [QS At Taghabun: 16]
Dalam
sebuah hadits disebutkan:
فَإِذَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila saya
melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah ia dan apabila saya memerintahkan
kepada kalian suatu perkara maka lakukanlah semampu kalian.” [HR Al Bukhari
(7288) dan Muslim (1337) dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu.]
Ini
adalah pendapat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu sebagaimana tersebut di
dalam kitab Al Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq dengan sanad
yang shahih. Wallahu a’lam.
Diantara
amalan aqiqah adalah mencukur rambut bayi, kemudian menimbang rambut tersebut,
dan bersedekah dengan uang senilai dengan perak seberat timbangan rambut bayi
itu. Diantara ulamak yang berpendapat demikian adalah al-Hafidz Ibnu Hajar
al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain -lain.’ Amalan seperti ini berhujahkan kepada
:
Dari
Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah
rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan
rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam
‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin
Muhammad bin Uqoil]
Adapun
hadist tentang perintah untuk
bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif/ lemah.
BOLEHKAH
MENGUSAPKAN SEJENIS MINYAK WANGI DI ATAS KEPALA BAYI ?
Diantara
amalan sunah adalah mengusapkan apa-pa sejenis minyak wangi ke atas kepala bayi
saat pelaksanaan aqiqah, sebagai ganti dari pada tradisi jahiliyah dimana
mereka mengusapkan darah sembelihan kambing keatas kepala bayi. Amalan ini merujuk
kepada :
‘Dari
Aisyah : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi
bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah
mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya
! Maka Rasulullah bersabda: ‘Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun
(sejenis minyak wangi).’ [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu
Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]
Al-llamah
Syaikh Al-Albani dalam kitabnya ‘Irwaul Ghalil’ (4/388) berkata: ‘Mengusap
kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang
jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.’
Al-’Allamah
Imam Syukhani dalam, kitabnya ‘Nailul Aithar’ (6/214) menyatakan: ‘Jumhur ulama
memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah
sembelihan aqiqah)..’
Sedangkan
pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia
berkata: ‘Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil ….. dan
diusap dengan darah sembelihan aqiqah.’ [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini
merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.
BOLEHKAH
MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN
LAINNYA?
Inilah
kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan
Imam Malik dalam ‘Al-Muwaththa’ (2/502), karena tidak adanya dalil yang
melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang
sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa
diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun
pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya
adalah:
[1].
Bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Janganlah kalian menghancurkan tulang
sembelihannya.’ [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat
Baihaqi (9/304)]
[2].
Dari Aisyah : ‘….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang
sembelihannya….’ [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim
(4/283]
Kedua
hadist diatas tidak boleh dijadikan
dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab ‘Al-Muhalla’ oleh Ibnu Hazm
(7/528-529)].
DISUNNAHKAN
MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH
Imam
Ibnu Qayyim rahimahulloh ‘Tuhfathul
Maudud’ hal.43-44, berkata: ‘Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang
demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan
tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah
kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan
orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi
daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya
lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk
memasaknya …..Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk
menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan
kepada orang lain.’
TIDAK
SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL
Imam
Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.51-52, berkata:
Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta’ala.
Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama
saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti
penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai
dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian
pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau
upah mengulitinya’ [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].
ORANG
YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING
SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam
Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.48-49, berkata:
‘Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian
dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan
aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada
orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat.
Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan
membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik
kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita
memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta’ala’. [lihat pula ‘Al-Muwaththa’
(2/502) oleh Imam Malik].
JIKA
AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH
SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]
‘Dalam
masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah
dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban)
adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan
tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat
dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah
dan Alloh Ta’ala tidak pernah lupa.’
ADAB
MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH
Diantara
bid’ah ( amalan yang tidak di contohkan Nabi s.a.w. ) yang sering dikerjakan
khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum
aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika
berkumpulnya orang banyak di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
Jadi
saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang
berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, barzanji dan bentuk-bentuk seperti ibadah
lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik,
padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah.
Perbuatan
semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam
dha’if sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih
rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih
dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah
lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk
sampai ke depan pintu rumah-rumah kita.
Sedangkan
yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan
hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan
untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
Sedang
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk dari nabi Muhammad SAW . Semua kabaikan
itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya
Khalaf.
PANDUAN
MENYAMBUT KELAHIRAN BAYI
PADA
HARI PERTAMA
Ada
beberapa amalan yang patut dilakukan oleh orang tua dalam menyambut kelahiran
bayinya pada hari pertama, yaitu :
Pertama:
Memberi nama yang baik. Tidak disyariatkan adzan dan iqamah untuk bayi yang
baru lahir, kerana hadis-hadis tentang masalah ini adalah lemah.
Pada
hari pertama kelahiran seorang bayi, sebaiknya diutamakan untuk memberi nama
yang baik, amalan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saat lahir anaknya, kemudian diberi nama
Ibrahim.
Telah
diriwayatkan Anas ibn Maalik bersabda: Rasulullah bersabda: “Seorang anak telah
dilahirkan kepada ku malam tadi dan aku memanggilnya dengan nama bapa ku
Ibrahim.”Riwayat Muslim, 2315
pembaca yang budiman, semoga bisa bermanfaat ^^
pembaca yang budiman, semoga bisa bermanfaat ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar