Minggu, 02 Juni 2013

AQIQAH



Kita sering mendengar kata Akikah, yaitu menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Seperti dalam hadits

“Aqiqah itu dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan kedua puluh satu.” [HR Al Baihaqi (9/303). Hadits shahih]

 Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits :

 “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)

 Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda dalam Hadits

 “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan
disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.

Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.

Bagaimanakah Jika Tidak Mampu Menyembelih Dua Ekor Kambing?

 
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki. Namun, jika orang tua tidak mampu menyembelih dua ekor kambing maka dia diperbolehkan untuk menyembelih seekor kambing saja.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian.” [QS At Taghabun: 16]

Dalam sebuah hadits disebutkan:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apabila saya melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah ia dan apabila saya memerintahkan kepada kalian suatu perkara maka lakukanlah semampu kalian.” [HR Al Bukhari (7288) dan Muslim (1337) dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu.]

Ini adalah pendapat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu sebagaimana tersebut di dalam kitab Al Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam.

Diantara amalan aqiqah adalah mencukur rambut bayi, kemudian menimbang rambut tersebut, dan bersedekah dengan uang senilai dengan perak seberat timbangan rambut bayi itu. Diantara ulamak yang berpendapat demikian adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain -lain.’ Amalan seperti ini berhujahkan kepada :

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan,  berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif/ lemah.

BOLEHKAH MENGUSAPKAN  SEJENIS MINYAK WANGI  DI ATAS KEPALA BAYI ?


 Diantara amalan sunah adalah mengusapkan apa-pa sejenis minyak wangi ke atas kepala bayi saat pelaksanaan aqiqah, sebagai ganti dari pada tradisi jahiliyah dimana mereka mengusapkan darah sembelihan kambing keatas kepala bayi. Amalan ini merujuk kepada :

‘Dari Aisyah : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda: ‘Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).’ [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-llamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya ‘Irwaul Ghalil’ (4/388) berkata: ‘Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.’
Al-’Allamah Imam Syukhani dalam, kitabnya ‘Nailul Aithar’ (6/214) menyatakan: ‘Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..’

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata: ‘Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil ….. dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.’ [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEHKAH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA?

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam ‘Al-Muwaththa’ (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah:

[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.’ [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2]. Dari Aisyah : ‘….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….’ [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]
Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab ‘Al-Muhalla’ oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH





Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh  ‘Tuhfathul Maudud’ hal.43-44, berkata: ‘Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya …..Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.’

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.51-52, berkata: Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta’ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya’ [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.48-49, berkata: ‘Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta’ala’. [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]


‘Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta’ala tidak pernah lupa.’

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid’ah ( amalan yang tidak di contohkan Nabi s.a.w. ) yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, barzanji dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dha’if sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita.


Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk dari nabi Muhammad SAW . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

PANDUAN MENYAMBUT KELAHIRAN BAYI
PADA HARI PERTAMA



Ada beberapa amalan yang patut dilakukan oleh orang tua dalam menyambut kelahiran bayinya pada hari pertama, yaitu :

Pertama: Memberi nama yang baik. Tidak disyariatkan adzan dan iqamah untuk bayi yang baru lahir, kerana hadis-hadis tentang masalah ini adalah lemah.

Pada hari pertama kelahiran seorang bayi, sebaiknya diutamakan untuk memberi nama yang baik, amalan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah  saat lahir anaknya, kemudian diberi nama Ibrahim.

Telah diriwayatkan Anas ibn Maalik bersabda: Rasulullah bersabda: “Seorang anak telah dilahirkan kepada ku malam tadi dan aku memanggilnya dengan nama bapa ku Ibrahim.”Riwayat Muslim, 2315

pembaca yang budiman, semoga bisa bermanfaat ^^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar